http://www.blogger.com/choose-gadget?blogID=6045413722452356592&sectionId=footer-2-1

timezone004.blogspot.com

Minggu, 10 April 2011

SA Seksi 431


PENGUNGKAPAN MEMADAI DALAM LAPORAN KEUANGAN

 

PENDAHULUAN
               
01 Standar pelaporan ketiga berbunyi:

Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor”.


PENGUNGKAPAN MEMADAI DALAM LAPORAN KEUANGAN

02  Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material. Hal-hal tersebut mencakup bentuk, susunan, dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan, yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Auditor harus mempertimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahuinya pada saat audit.

03 Bila manajemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya, jika memungkinkan atau praktis; kecuali tidak disajikannya informasi tersebut adalah sesuai dengan Pernyataan Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.1 Dalam hubungan ini, istilah “memungkinkan atau praktis” diartikan bahwa informasi dapat diperoleh secara wajar dari akun dan catatan manajemen dan bahwa penyajian informasi demikian dalam laporannya tidak menempatkan auditor sebagai pihak yang menyusun laporan keuangan. Sebagai contoh, auditor tidak diharapkan untuk menyusun laporan keuangan pokok atau informasi lain mengenai perusahaan dan memasukkan informasi tersebut ke dalam laporan auditnya, jika manajemen tidak menyajikan informasi tersebut.

__________________
                1 Auditor independen dapat ikut serta menyusun laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan yang menyertainya. Namun, laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan tersebut, tetap merupakan representasi manajemen, dan keikutsertaan auditor tersebut tidak mengharuskannya untuk memodifikasi laporan auditnya. Lihat SA Seksi 110 [PSA No. 02], Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen paragraf 02.

04  Di dalam mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengungkapan dan dalam segala aspek lain auditnya, auditor menggunakan informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh kliennya, bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut. Tanpa kepercayaan demikian, auditor akan sulit untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Oleh karena itu, tanpa  izin kliennya, auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang tidak diharuskan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.



TANGGAL BERLAKU EFEKTIF

05  Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar