http://www.blogger.com/choose-gadget?blogID=6045413722452356592&sectionId=footer-2-1

timezone004.blogspot.com

Minggu, 10 April 2011

SA Seksi 410


KEPATUHAN TERHADAP PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM DI INDONESIA
KEPATUHAN TERHADAP PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM DI INDONESIA

01 Standar pelaporan pertama menyatakan:

Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.

02 Istilah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang digunakan dalam standar pelaporan pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta (statement of fact)1, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi tersebut2. Jika pembatasan terhadap lingkup audit tidak memungkinkan auditor untuk memberikan pendapat mengenai kesesuaian tersebut maka pengecualian semestinya diperlukan dalam laporan auditnya.

03  Istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum” adalah padanan dari frasa “generally accepted accounting principles” dan adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di suatu wilayah tertentu mungkin berbeda dari prinsip akuntansi yang berlaku di wilayah lain. Oleh karena itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Standar pelaporan pertama akan terpenuhi dengan cara mengungkapkan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

__________________
          1 Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tidak semuanya berupa fakta. Ada informasi yang diukur berdasarkan taksiran (seperti nilai buku aktiva tetap, kerugian piutang) dan ada informasi yang pada tanggal penyajian laporan keuangan berasal dari transaksi yang belum selesai secara tuntas (misalnya utang bersyarat).
          2 Jika auditor melaporkan suatu laporan keuangan yang disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, standar pelaporan pertama akan terpenuhi dengan cara mengungkapkan dalam laporan auditor bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan dengan menyatakan pendapat (atau pernyataan tidak memberikan pendapat) apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang digunakan (lihat SA Seksi 623 [PSA No. 41] Laporan Khusus, paragraf 02 s.d 10).


TANGGAL BERLAKU EFEKTIF

04 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar