http://www.blogger.com/choose-gadget?blogID=6045413722452356592&sectionId=footer-2-1

timezone004.blogspot.com

Minggu, 10 April 2011

SA Seksi 411

MAKNA FRASA MENYAJIKAN SECARA WAJAR SESUAI DENGAN PRINSIP AKUNTANSI YANG BERLAKU UMUM DI INDONESIA
 
01 Pendapat wajar tanpa pengecualian dirumuskan oleh auditor sebagai berikut:

Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X0, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”.

          Tujuan Seksi ini adalah untuk menjelaskan arti frasa “menyajikan secara wajar … sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” dalam laporan auditor independen.

02 Standar pelaporan pertama mengharuskan auditor, yang telah mengaudit laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, untuk menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Istilah “prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia” adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di Indonesia pada saat tertentu. Prinsip akuntansi yang berlaku umum tidak hanya meliputi panduan umum, tetapi juga praktik dan prosedur rinci. Konvensi, aturan dan prosedur tersebut memberikan standar untuk mengukur penyajian laporan keuangan.

03  Pertimbangan auditor independen mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan harus ditetapkan dalam rerangka (framework) prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Tanpa rerangka tersebut, auditor tidak mempunyai suatu standar baku untuk menilai penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam laporan keuangan.

04 Pendapat auditor, bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia harus didasarkan atas pertimbangannya apakah: (a) prinsip akuntansi yang dipilih dan diterapkan telah berlaku umum di Indonesia, (b) prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan, (c) laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaan, pemahaman, dan penafsirannya, (lihat SA Seksi 431 [PSA No. 10] Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan), (e) laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang dapat diterima, yaitu batas-batas yang layak dan praktis untuk mencapai laporan keuangan.

05 Auditor independen menyetujui tentang adanya rerangka prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dan mereka adalah ahli dalam hal prinsip akuntansi tersebut serta dalam penentuan mengenai penerimaan prinsip tersebut secara umum. Meskipun demikian, penentuan bahwa prinsip akuntansi tertentu merupakan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia kemungkinan sulit karena tidak hanya satu sumber yang dipakai sebagai acuan bagi semua prinsip akuntansi tersebut. Sumber acuan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Prinsip akuntansi yang ditetapkan dan/atau dinyatakan berlaku oleh badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan Indonesia.
b.       Pernyataan dari badan, yang terdiri dari pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dalam forum publik dengan tujuan menetapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi yang ada dan berlaku umum, dengan syarat dalam prosesnya penerbitan tersebut terbuka untuk dikomentari oleh publik dan badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan Indonesia tidak menyatakan keberatan atas penerbitan pernyataan tersebut.
c.        Pernyataan dari badan, yang terdiri dari pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dalam forum publik dengan tujuan menginterpretasikan atau menetapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi yang ada berlaku umum, atau pernyataan yang tersebut pada butir (b) yang penerbitannya tidak pernah dinyatakan keberatan dari badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan Indonesia tetapi belum pernah secara terbuka dikomentari oleh publik.
d.       Praktik atau pernyataan resmi yang secara luas diakui sebagai berlaku umum karena mencerminkan praktik yang lazim dalam industri tertentu, atau penerapan dalam keadaan khusus dari pernyataan yang diakui sebagai berlaku umum, atau penerapan standar akuntansi internasional atau standar akuntansi yang berlaku umum di wilayah lain yang menghasilkan penyajian substansi transaksi secara lebih baik.

06 Prinsip akuntansi yang berlaku umum mengakui pentingnya pencatatan transaksi dan peristiwa sesuai dengan hakikat atau substansinya. Auditor harus mempertimbangkan apakah hakikat suatu transaksi atau peristiwa berbeda secara material dari bentuk penyajian.

07 Jika perlakuan akuntansi atas suatu transaksi atau peristiwa tidak diatur dalam suatu pernyataan dari badan pengatur standar Ikatan Akuntan Indonesia, auditor harus mempertimbangkan apakah perlakuan akuntansi tersebut diatur oleh sumber lain yang menetapkan prinsip akuntansi. Jika prinsip akuntansi dari satu atau lebih sumber dari golongan b, c atau d (seperti tersebut pada paragraf 08) relevan dengan keadaannya, auditor harus siap untuk mendukung kesimpulannya bahwa perlakuan tersebut adalah berlaku umum. Jika pada keadaan tertentu, terdapat pertentangan antara prinsip akuntansi yang berasal dari satu atau lebih sumber dalam kelompok b, c, dan d (seperti tersebut pada paragraf 08), auditor harus mengikuti perlakuan sebagaimana diatur oleh sumber yang tingkatan kelompoknya lebih tinggi. Sebagai contoh, mengikuti perlakuan kelompok b daripada perlakuan kelompok c, atau siap untuk mendukung suatu kesimpulan bahwa perlakuan sebagaimana diatur oleh kelompok yang lebih rendah menyajikan substansi transaksi untuk kondisi tersebut secara lebih baik.

08 Auditor harus sadar bahwa persyaratan akuntansi yang diberlakukan oleh badan pengatur tertentu untuk laporan yang harus diserahkan kepadanya dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dalam hal tertentu. SA Seksi 544 [PSA No. 45] Ketidaksesuaian Dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia, paragraf 04 dan SA Seksi 623 [PSA No. 41] Laporan Khusus memberikan panduan jika auditor melaporkan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

09 Oleh karena perkembangan baru seperti terbitnya peraturan baru atau perubahan tipe transaksi bisnis, maka seringkali belum terdapat standar akuntansi untuk melaporkan transaksi atau peristiwa khusus sehingga peristiwa atau transaksi tersebut mungkin dapat dilaporkan berdasarkan substansinya dengan memilih prinsip akuntansi yang akan menghasilkan penyajian yang mirip dengan penerapan standar akuntansi terhadap transaksi atau peristiwa serupa.


TANGGAL BERLAKU EFEKTIF


10 Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus 2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.




               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar