http://www.blogger.com/choose-gadget?blogID=6045413722452356592&sectionId=footer-2-1

timezone004.blogspot.com

Senin, 18 April 2011

Komisi Yudisial Didesak Periksa Kasus Suap BI

VIVAnews - Setelah menelaah persidangan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Komisi Yudisial juga didesak membedah perkara suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, perkara ini juga janggal.

Politikus Golkar itu menilai kejanggalan terjadi karena sejumlah politisi yang disangka menerima suap sudah divonis, dan lainnya berstatus tersangka, sementara pemberi suapnya tak pernah bisa dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya, cukup alasan bagi KY menelaah juga persidangan perkara ini. Namun, kalau tak ada inisiatif dari KY, saya menyarankan agar para politisi yang disangka menerima suap menempuh langkah, dan proses sama dengan Antasari Azhar, yakni membuat laporan ke KY," katanya secara tertulis ke VIVAnews.com, Selasa 19 April 2011.

Kejanggalan kedua menyangkut dakwaan. Sejak awal, perkara ini diidentifikasi sebagai kasus suap, namun ketika menjatuhkan vonis atas terdakwa Hamka Yandu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri pada 17 Mei 2010, pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tipikor bukan pasal yang mengatur pidana penyuapan, melainkan pasal tentang gratifikasi.

Hamka Yandu cs, menurut Hakim Pengadilan Tipikor, melanggar aturan Pasal 11 UU  No.31/1999 jo UU No.20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, yakni menerima hadiah. "Menurut hukum kita, pemberi hadiah tak bisa dihukum. Dengan menggeser status perkara dari suap ke gratifikasi, berarti Miranda Goeltom lolos dari jerat Hukum," kata Bambang.
Dalam lanjutan perkara ini dengan terdakwa Agus Condro dkk, KPK mengatakan masih fokus mengusut penyuap, dan berusaha menghadirkan Nunun Nurbaeti. Padahal vonis Hamka Yandu dkk sudah berkekuatan hukum tetap. "Menjadi janggal jika dalam perkara Agus Condro dkk statusnya menjadi kasus suap," katanya. "Kalau Hamka Yandu Dkk didakwa menerima hadiah, Agus Condro dkk dalam perkara yang sama pun mestinya diduga menerima hadiah, bukan suap."
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar