http://www.blogger.com/choose-gadget?blogID=6045413722452356592&sectionId=footer-2-1

timezone004.blogspot.com

Senin, 18 April 2011

PPATK: 2 Bank BUMN Punya Rekening Malinda

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menyebutkan bahwa dari 10 bank yang memiliki rekening Inong Malinda atau Malinda Dee, dua di antaranya adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain menempatkan di 10 bank, Malinda juga memiliki rekening di dua perusahaan asuransi.

"Jumlah bank BUMN (yang memiliki rekening Malinda) itu ada dua," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro saat berbincang dengan VIVAnews.com di Jakarta, Senin sore, 18 April 2011.

Menurut Subintoro, dua bank BUMN tersebut merupakan bank-bank besar, seperti halnya delapan bank swasta yang ikut menyimpan dana milik Malinda. "Delapan bank lainnya itu juga termasuk bank-bank besar," tuturnya.

Namun, ketika ditanya mengenai nama bank BUMN tersebut, dia tidak mengungkapkannya dan hanya mengatakan tidak perlu mengumumkannya. Sebab, saat ini, bank-bank tersebut masih dalam status investigasi atau audit khusus atas rekening-rekening yang diduga menampung dana Malinda Dee. "Begitu juga bank swastanya," ujar Subintoro.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Yunus Husein, juga mengatakan bahwa dari 10 bank yang menyimpan dana Malinda Dee terdapat bank pelat merah. "Ya, ada bank BUMN," kata dia melalui pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, akhir pekan lalu.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Sukoriyanto Saputro, ketika dikonfirmasi apakah ada rekening Malinda di Bank Mandiri, berjanji akan melakukan pengecekan. "Kami belum tahu ada info itu. Tapi, kami berjanji akan mengecek apakah Malinda Dee memiliki rekening di Bank Mandiri," tuturnya kepada VIVAnews.com, belum lama ini.   

Dua bank BUMN lainnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga menyatakan belum mendengar informasi adanya aliran dana Malinda Dee itu.

Sekretaris Perusahaan BNI, Putu Bagus Kresna, menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mendengar adanya uang hasil penggelapan dana nasabah prioritas Citibank ke BNI. "Belum dengar ada informasi itu," kata Putu saat dihubungi VIVAnews.com.

Bahkan, ia mengatakan, pihaknya tidak akan membuka atau mengumumkan rekening nasabah kepada media. Sebab, hal itu merupakan kerahasiaan bank. "Jadi, kami bisa buka kalau ada perintah dari PPATK dan BI (Bank Indonesia)," ujar Putu.

Sedangkan Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali, juga tidak mengetahui adanya informasi soal rekening Malinda Dee itu. "Kami tidak ada informasi kalau dia (Malinda) punya rekening di BRI. Tapi, nantilah kami cek dulu kebenarannya," kata dia.                

Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Malinda Dee, yang saat itu di Citibank memegang posisi relationship manager, diduga mengambil dan mentransfer uang nasabah ke beberapa rekening.

Transaksi perbankan yang diduga dilakukan oleh Malinda terbongkar setelah ada laporan korban dari nasabah kepada Citibank. Setelahnya itu, pihak Citibank melaporkan hal ini ke kepolisian.

Ada tiga nasabah korban Malinda yang berasal dari perusahaan besar melaporkan uangnya hilang. Jumlahnya sekitar Rp16 miliar.

Malinda sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan pencucian uang tersebut. Saat ini, dirinya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (art)
• VIVAnews

Pengacara: MNC Aman dari Putusan Pengadilan

VIVAnews - Putusan pengadilan yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana Cs tak mempengaruhi PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC). Ini karena kasus tersebut pihak yang bertikai adalah PT Berkah dan Siti Hardiyanti Rukmana Cs.

Pengacara MNC Hotma Paris Hutapea menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 14 April 2011 sama sekali tidak pernah menghukum MNC, selaku pemegang 75 persen saham di PT Cipta TPI.

"Pengadilan tidak pernah menghukum dan memerintahkan MNC menyerahkan kepemilikan saham kepada Mbak Tutut--panggilan Siti Hardiyanti Rukmana," ujarnya saat konfrensi pers di auditorium MNC Tower, Jakarta, Senin 18 April 2011.

Presiden Direktur MNC Hary Tanoesoedibjo juga menyatakan, tidak ada kaitan antara MNC dengan transaksi antara PT Berkah dan Mbak Tutut yang terjadi pada Maret 2005. "PT MNC baru masuk ke saham PT Berkah pada Juni 2006," katanya.

Terkait dengan keinginan Mbak Tutut segera melaksanakan putusan pengadilan, dia mengatakan, putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan apabila masih ada banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).

"Pihak PT Berkah selaku pemegang saham lama akan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Karena itu saya katakan tidak ada ancaman hukum apapun terhadap pemegang saham sekarang," ujarnya.

Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Pontoh, Jumat lalu, mengaku siap meladeni bila pihak Hary Tanoesoedibjo mengajukan banding. "Kami hadapi saja," katanya. "Percaya kebenaran itu pada akhirnya akan terwujud." (eh)
• VIVAnews

Jamie Carragher: Masa Depan Pemain Muda Liverpool Cerah

Di saat Liverpool tengah berpetualang mencari satu tiket ke kompetisi Eropa musim depan, bek tangguh Jamie Carragher memberi dukungan pada para pemain muda The Reds dengan menyebut masa depan klub bersama mereka sangat cerah.

Liverpool baru saja mencuri poin penting di Emirates saat bermain imbang 1-1 dengan Arsenal pada sebuah laga yang dihiasi dua penalti dramatis. Pada pertandingan tersebut, tim tamu menurunkan pemain muda seperti Jay Sprearing, John Flanagan, Jonjo Shelvey dan Jack Robinson.

"Mendapat hasil positif di saat banyak pemain senior yang cedera membuat klub ini memiliki masa depan cerah," kata Carragher.


"Beberapa tahun terakhir, akademi Liverpool mendapat sorotan tajam, tetapi jika Anda melihat 15 atau 20 tahun ke belakang, tidak banyak lub yang bisa menghadirkan pemain dengan kualitas lebih baik yang dihasilkan Liverpool."

"Sangat menyenangkan melihat mereka beraksi dan keberadaan mereka menghemat pengeluaran klub," tandasnya.

Dapat Duit, Perompak Tak Ucap Good Bye

VIVAnews -- Awak kapal MV Sinar Kudus sedang harap-harap cemas menanti uang tebusan yang akan membebaskan mereka dari moncong senjata para bajak laut Somalia.

Kesepakatan memang sudah dibuat, namun, berita adanya kapal militer Indonesia yang mendekat membuat para perompak murka. Awak kapal diikat di dek kapal, sementara satu anak buah kapal (ABK) yang sakit dibiarkan di dalam dengan pengawasan penuh.

Aep Saepudin, warga Indonesia yang pernah disandera 10 bulan dalam kapal tuna milik Taiwan, Win Far 161 mengatakan, para perompak pada dasarnya hanya menginginkan uang tebusan. "Saat kapsul berisi uang tebusan diturunkan, ABK mengambilnya, dan langsung menghitung uang itu," kata Aep saat dihubungi VIVAnews.com, Senin 18 April 2011 malam.

Setelah dihitung pas sesuai tuntutan, uang langsung diserahkan pada para pembajak. "Saat itu perompak yang datang banyak sekali, ada leadernya, bos, seperti syukuran tebusan sudah diterima," kata Aep.

Pria asal Bandung itu menggambarkan, saat itu ada 30 perompak di atas kapal, sementara di sekeliling kapal ada lima speedboat yang diparkir. "Uang itu langsung dibagi di atas kapal. Tanpa mengucapkan selamat tinggal, good bye sekalipun, mereka langsung meninggalkan kapal," kata Aep. "Saya hanya mendengar mereka berteriak go..go! Lalu pergi."

Aep hanya mengingat, di hari pembebasannya 22 Februari 2010, hanya penerjemah yang menemui para awak kapal. "Dia bilang, kapal Anda sudah bebas, dalam jarak beberapa mil, sudah ada kapal angkatan laut yang menunggu," kata dia.

Saat itu, ungkap Aep, Win Far 161 dijemput satu kapal China dan dua kapal Taiwan. "Semua kapal angkatan laut, destroyer yang mengawal kami. Takutnya dibajak lagi," tambah dia.

Namun, cerita Aep, tak semua awak kapal bisa pulang. Dua awak kapal, dari Indonesia dan China meninggal dalam penyanderaan. "Tujuh bulan disandera, kawan saya dari Indonesia meninggal," kata dia.

Aep menceritakan, jasad rekannya itu dibawa ke daratan. "Karena dia muslim, perompak bilang ia akan dimakamkan di darat. Namun di mana makamnya saya tidak tahu, atau apakah dia dikubur atau dibuang, Wallahualam."

Sementara, jasad koki asal China dilempar begitu saja ke laut. "Seperti membuang bangkai binatang," kata Aep. Itu adalah pengalaman buruk yang diingatnya selama penyanderaan, yang jauh lebih berat daripada makan ikan tuna hasil tangkapan setiap hari, hingga bosah, dan akhirnya tuna-tuna ribuan ton itu busuk.

"Kami juga lihat kapten kapal Rusia ditembak dan jasadnya dilempar ke laut. Waktu itu penyenderaan sudah bulan kesembilan, pihak Rusia menolak negosiasi," tambah Aep.

Apakah trauma dengan penyanderaan? Aep mengaku tidak. Ia malah merasa tertantang untuk kembali berlayar, bahkan melewati lautan Somalia. Namun, ia mengaku pemerintah harus menyediakan konseling untuk mengatasi trauma para awak kapal. "Kondisi disandera sangat traumatis." (eh)
• VIVAnews

Pemekaran Daerah Bebani APBN

VIVAnews -Kementerian Dalam Negeri akan melakukan diseminasi Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Rabu 20 April 2011 besok. Rencananya, Mendagri Gamawan Fauzi dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan mendengarkan paparan Tim Ahli yang menyusun desain besar ini.
Sejumlah ahli yang terlibat antara lain Prof. Sadu Wasistiono (IPDN), Prof. Muhlis Hamdi (IPDN), Prof. Syafrizal (Unand), Prof. Pratikno (UGM), Prof. Eko Prasojo (UI), dan Prof. Mayling Oei Gardiner (UI).
Dalam keterangan pers diterima VIVAnews.com, Selasa 19 April 2011, Kemendagri menyatakan pemerintah memandang perlu adanya Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) jangka panjang, sebagai acuan pemekaran daerah agar lebih terkendali dan terarah.
Sejak 1999, Pemerintah dan DPR telah membentuk 205 daerah otonom baru (DOB) yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Dengan adanya Desartada di Indonesia sampai  2025 diharapkan mampu mengendalikan dan mengarahkan pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian daerah otonom, serta pembentukan daerah persiapan matang sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," demikian tulis rilis itu.
Pemekaran tanpa pengendalian dikhawatirkan berdampak negatif terhadap efektifitas Pemerintah, kualitas pelayanan publik, dan kondisi keuangan negara. Soalnya, hampir semua DOB mengandalkan sumber penerimaan APBD dari dana transfer dari Pemerintah, baik dalam bentuk dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), maupun bagi hasil.

Selama ini peraturan yang berkenaan dengan DAU justru memberikan “insentif rasional” bagi daerah untuk memperoleh DAU. Dalam kurun waktu 1999-2009, telah ada 205 Daerah Otonom Baru (DOB) terdiri dari 7 (tujuh) Provinsi, 164 (seratus enam puluh empat) Kabupaten dan 34 (tiga puluh empat) Kota.  Konsekuensi dari ledakan pemekaran selama 1999-2010 menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar biasa.

Pada 2003, pemerintah pusat harus menyediakan DAU Rp1,33 triliun bagi 22 daerah otonom baru hasil pemekaran yang dilakukan pada 2002. Jumlah tersebut melonjak dua kali lipat pada tahun 2004, di mana pemerintah harus mentransfer Rp2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB. Pada tahun 2010, pemerintah mengucurkan dana Rp47,9 triliun sebagai DAU untuk DOB.
Kondisi tersebut menunjukkan beban keuangan Negara semakin bertambah sebagai akibat lemahnya daya dukung keuangan dari sebagian besar DOB.
Aspirasi pemekaran semakin deras dan sulit dibendung, sehingga Presiden RI menyatakan di depan sidang Paripurna DPR-RI pada tanggal 3 September 2009 kebijakan moratorium pemekaran daerah sampai adanya evaluasi secara menyeluruh atas hasil pemekaran daerah selama ini.

Untuk itulah, Pemerintah bersama Kemitraan merumuskan Desartada hingga 2025 untuk membangun struktur tata kelola kewilayahan yang bersifat lebih disiplin.
Dokumen Desartada secara resmi telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, dan disampaikan pada rapat kerja antara Pemerintah dengan Komisi II DPR-RI pada 21 September 2010 lalu.

• VIVAnews

Benarkah Pohon Bisa 'Bicara'?

Melalui senyawa kimia, pohon yang tengah diserang hama bisa memperingatkan pohon lainnya.
VIVAnews - Ternyata tak cuma hewan yang bisa berkomunikasi satu sama lain. Peneliti menyimpulkan bahwa pohon pun mampu menjalin komunikasi kepada sesamanya.
Seperti dilansir oleh situs IO9, Ian Baldwin, Director Max Planck Institute for Chemical Ecology, mempublikasikan sebuah paper yang menyimpulkan bahwa pohon bisa menyebarkan sebuah senyawa kimia untuk 'berkomunikasi' dengan pohon lain di dekatnya.
Menurut Baldwin, ketika sebuah pohon yang ia teliti diserang oleh insektisida, pohon itu akan memproduksi tanin dan berbagai senyawa kimia lainnya.
Senyawa itu biasanya dilepas untuk menghambat pertumbuhan dan tersedianya makanan bagi larva insektisida itu, serta untuk mempertahankan diri dari serangan lebih lanjut dari insektisida tersebut.
Temuan Baldwin lainnya, setelah itu ternyata tak cuma pohon yang terserang insektsida saja yang mengeluarkan senyawa kimia itu, melainkan juga pohon-pohon lain yang belum diserang, mengeluarkan senyawa yang sama.
Baldwin dan rekan-rekannya berkesimpulan, senyawa kimia itu dikeluarkan sebagai mekanisme untuk memperingatkan potensi bahaya yang dihadapi oleh pohon-pohon lain sehingga juga bisa mempersiapkan pertahanan diri.
Penelitian lebih jauh menggunakan analisa molekuler dan genetika menemukan bahwa senyawa kimia dilepaskan melalui daun, mulai dari molekul kecil sederhana seperti ethylene, hingga senyawa yang lebih komplek seperti methyl jasmonate.
Senyawa-senyawa tersebut berdifusi dengan udara, dan ketika menyentuh pohon lain, maka pohon itu merespon dengan melakukan perubahan pertumbuhan dan sintesis kimia.
"Bentuk komunikasi kimiawi dari tumbuhan yang kita duga adalah semacam teriakan tak langsung "Ada bahaya!" atau "Awas!", namun bukan seperti dialog."
Sementara akar pohon pun juga akan mengeluarkan sejumlah komunikasi kimiawi yang berbeda. Namun, karena senyawa ini berada di lapisan tanah, ia tidak akan bisa menyebar sejauh senyawa kmia yang menyebar lewat udara dan air.
Kini para peneliti tengah berupaya meneliti dan mengurai senyawa-senyawa kimia itu agar senyawa informasi itu dapat dimodifikasi dan digunakan secara genetik untuk keperluan pembasmian hama untuk tanaman yang akan dipanen. (eh)

• VIVAnews

Komisi Yudisial Didesak Periksa Kasus Suap BI

VIVAnews - Setelah menelaah persidangan perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Komisi Yudisial juga didesak membedah perkara suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, perkara ini juga janggal.

Politikus Golkar itu menilai kejanggalan terjadi karena sejumlah politisi yang disangka menerima suap sudah divonis, dan lainnya berstatus tersangka, sementara pemberi suapnya tak pernah bisa dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya, cukup alasan bagi KY menelaah juga persidangan perkara ini. Namun, kalau tak ada inisiatif dari KY, saya menyarankan agar para politisi yang disangka menerima suap menempuh langkah, dan proses sama dengan Antasari Azhar, yakni membuat laporan ke KY," katanya secara tertulis ke VIVAnews.com, Selasa 19 April 2011.

Kejanggalan kedua menyangkut dakwaan. Sejak awal, perkara ini diidentifikasi sebagai kasus suap, namun ketika menjatuhkan vonis atas terdakwa Hamka Yandu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri pada 17 Mei 2010, pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tipikor bukan pasal yang mengatur pidana penyuapan, melainkan pasal tentang gratifikasi.

Hamka Yandu cs, menurut Hakim Pengadilan Tipikor, melanggar aturan Pasal 11 UU  No.31/1999 jo UU No.20/ 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, yakni menerima hadiah. "Menurut hukum kita, pemberi hadiah tak bisa dihukum. Dengan menggeser status perkara dari suap ke gratifikasi, berarti Miranda Goeltom lolos dari jerat Hukum," kata Bambang.
Dalam lanjutan perkara ini dengan terdakwa Agus Condro dkk, KPK mengatakan masih fokus mengusut penyuap, dan berusaha menghadirkan Nunun Nurbaeti. Padahal vonis Hamka Yandu dkk sudah berkekuatan hukum tetap. "Menjadi janggal jika dalam perkara Agus Condro dkk statusnya menjadi kasus suap," katanya. "Kalau Hamka Yandu Dkk didakwa menerima hadiah, Agus Condro dkk dalam perkara yang sama pun mestinya diduga menerima hadiah, bukan suap."
• VIVAnews